Struktur Pengurus
Karang Taruna Desa Tribuana
Periode 2022 – 2026
NO | NAMA | JABATAN |
1. | I KADEK SURYA SAPUTRA | KETUA |
2. | I WAYAN WIDIANTARA | WAKIL KETUA |
3. | NI WAYAN PUTU ANI | BENDAHARA |
4. | I KOMANG SUARTANA SUPUTRA | SEKRETARIS |
5. | I KOMANG WIPAYANA | ANGGOTA |
6. | NI KADEK ENI | ANGGOTA |
7. | I GEDE BUDI DARMAWAN | ANGGOTA |
8. | PUTU KARYANA | ANGGOTA |
9. | NI KADEK DWI ADNYANI | ANGGOTA |
10. | I KADEK SUKRAWAN | ANGGOTA |
PENGERTIAN
Karang taruna adalah organisasi sosial atau lembaga pemberdayaan masyarakat wadah pengembangan generasi muda yang berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari masyarakat generasi muda di desa. Karang Taruna memiliki peran penting dalam pembangunan dimana karang taruna setara dengan lembaga lainnya, baik dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan pembangunan kepemudaan.
TUGAS
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
- Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
- Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.